Halaman

Senin, 13 Februari 2012

UU Teknologi Informasi

           Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat serta banyaknya perusahaan yang bergerak dalam dunia tersebut memungkinkan adanya pelanggaran oleh pihak-pihak tertentu. Untuk mengantisipasi pelanggaran di bidang teknologi informasi maka diperlukan sebuah undang-undang yang mampu melindungi para pelaku bisnis di dunia teknologi informasi.

Sebagai Negara berkembang yang juga telah terpengaruh oleh bidang teknologi informasi, Indonesia telah memiliki sebuah undang-undang yang mengatur masalah tersebut. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 adalah undang-undang yang mengatur tentang Teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar